SOROTAN KRITIS! Akademisi Hukum Bongkar Sejumlah Kejanggalan Fatal dalam Putusan PN Bintuhan

Bengkulu, KONTAK PUBLIK.COM – Kualitas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan dalam perkara praperadilan kasus pencabulan anak di bawah umur kini menjadi sorotan tajam dan mendapatkan teguran keras dari kalangan akademisi hukum. Tim Laboratorium Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu secara gamblang membongkar berbagai kejanggalan serius yang dinilai mencederai rasa keadilan.

Dalam kegiatan eksaminasi putusan yang digelar Kamis (16/4/2026) pukul 10.00 WIB, tim ahli yang terdiri dari dosen hukum dan praktisi hukum melakukan pembedahan mendalam terhadap amar putusan hakim tunggal tersebut. Hasilnya mengejutkan, ditemukan sejumlah kesalahan fatal yang dinilai sangat memprihatinkan.

Perwakilan tim, Himawan, menegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan PN Bintuhan dinilai jauh dari standar profesionalisme peradilan. Mulai dari aspek prosedur, substansi hukum, hingga perlindungan terhadap korban, semuanya dinilai memiliki banyak celah dan kekeliruan yang mencolok.

“Kami melakukan kajian menyeluruh dan menemukan banyak hal yang tidak beres. Putusan ini tidak hanya lemah dari sisi hukum, tetapi juga terlihat sangat mengabaikan posisi dan hak-hak korban,” ujar Himawan dengan nada tegas.

Secara spesifik, tim menyoroti adanya inkonsistensi yang sangat mencolok dalam pertimbangan hukum hakim. Yang lebih parah, ditemukan fakta bahwa hakim menilai pokok perkara yang sebenarnya sudah pernah dipertimbangkan dalam putusan lain, menandakan adanya kekacauan berpikir hukum atau ketidakcermatan yang fatal.

“Yang paling kami soroti adalah inkonsistensi yang sangat jelas. Selain itu, ada penilaian terhadap pokok perkara yang justru sudah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya. Ini menunjukkan betapa lemahnya analisis hukum dalam putusan tersebut,” tegas Himawan.

Tidak berhenti di situ, tim juga menuding penerapan teori hukum yang digunakan salah kaprah dan tidak tepat sasaran, sehingga dasar putusan menjadi rapuh dan tidak kuat secara yuridis.

Secara teknis administrasi pun, PN Bintuhan dinilai gagal memenuhi standar minimal. Struktur penulisan putusan dinilai tidak rapi dan tidak memenuhi template resmi yang telah diatur ketat dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tahun 2022. Hal ini menandakan kurangnya ketelitian dan profesionalisme dalam penyusunan dokumen hukum yang seharusnya menjadi acuan.

“Bahkan secara teknis penulisan pun banyak yang salah dan tidak sesuai standar MA. Ini menunjukkan betapa kurang teliti nya pihak pengadilan dalam memproduksi sebuah putusan,” tambahnya.

Kritikan pedas ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial yang keras. Menurut Himawan, putusan hakim adalah mahkota keadilan, namun jika isinya penuh kesalahan dan kejanggalan seperti ini, maka lembaga peradilan justru merusak kepercayaan publik.

“Kami tidak bisa diam melihat putusan yang dinilai menyimpang dan merugikan rasa keadilan, terutama bagi korban. Bagaimana masyarakat bisa percaya jika putusan yang dihasilkan penuh inkonsistensi dan kesalahan prosedural?” serunya.

Meski demikian, tim menegaskan kritik ini adalah bentuk evaluasi keras agar PN Bintuhan dan hakim yang menangani kasus ini bisa introspeksi diri. Pihaknya berharap hal memalukan seperti ini tidak pernah lagi terulang, baik di Bintuhan maupun di pengadilan lain di seluruh provinsi.

Reporter: Okawa

‎Gerak Cepat WK II DPRD Kaur Temui Kajari dan Kasatreskrim Soal Kasus Rudapaksa Anak

KAUR, Kontak Publik.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kaur, Mardianto, MAP bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat Kecamatan Muara Sahung yang meminta dukungan keadilan bagi korban rudapaksa di bawah umur. Korban diketahui dicabuli oleh ayah tirinya bersama lima terduga pelaku lainnya.

‎Langkah itu diambil Mardianto seusai acara audiensi bersama perwakilan warga Muara Sahung di ruang rapat komisi, Senin (13/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mendesak DPRD ikut mengawal proses hukum agar korban mendapat kepastian.

‎Tidak menunggu lama, Mardianto langsung menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Kaur. Kedatangannya disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur. Di sana, ia menyampaikan aspirasi warga dan meminta kejaksaan memastikan berkas perkara ditangani secara profesional.

‎“Kami ingin memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Korban adalah anak di bawah umur yang masa depannya harus dilindungi,” tegas Mardianto saat ditemui usai pertemuan dengan Kajari.

‎Usai dari Kejari, Mardianto bertolak ke Mapolres Kaur. Ia diterima Kasatreskrim di ruang kerjanya. Kepada penyidik, ia menekankan pentingnya percepatan penyidikan dan kelengkapan alat bukti agar kasus segera dilimpahkan.

‎Mardianto menyebut fungsi pengawasan DPRD harus benar-benar dirasakan masyarakat, terutama dalam kasus yang menyangkut perlindungan anak. Ia berjanji akan terus memantau perkembangan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

‎Warga Muara Sahung mengapresiasi langkah cepat Wakil Ketua II DPRD tersebut. Mereka berharap koordinasi antara DPRD, kejaksaan, dan kepolisian membuat proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi.

‎Dengan adanya komitmen lintas lembaga, Mardianto optimistis keadilan bagi korban dapat ditegakkan. “Ini soal masa depan anak kita. Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan,” pungkasnya.

‎Penulis: 0ngah 021

‎Masyarakat Muara Sahung Sambangi DPRD, Desak Dukungan untuk Korban Rudapaksa

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Gerakan aksi yang mengatasnamakan masyarakat Kecamatan Muara Sahung kembali mendatangi Kantor DPRD Kaur, Senin (13/4/2026). Mereka meminta dukungan lembaga legislatif untuk menegakkan keadilan bagi Bunga (nama disamarkan), anak di bawah umur yang menjadi korban rudapaksa oleh ayah tiri dan lima pelaku lainnya.

‎Kedatangan massa diterima langsung oleh Wakil Ketua I  Herdian Nugraha SH dan Wakil Ketua II DPRD Kaur Mardianto S.ap M,ap  beserta sejumlah anggota. Perwakilan warga menyampaikan tuntutan agar DPRD ikut mengawal kasus tersebut hingga pelaku mendapat hukuman setimpal.

‎Dalam audiensi, koordinator aksi menegaskan bahwa korban butuh kepastian hukum dan perlindungan. Ia berharap DPRD menggunakan fungsi pengawasan untuk memanggil aparat penegak hukum terkait.

‎Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I dan II DPRD Kaur menyatakan komitmen tegas mengawal perkara. Mereka berjanji segera menjadwalkan pemanggilan pihak Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Kaur guna membahas perkembangan penanganan kasus.

‎Anggota dewan lainnya menambahkan, DPRD akan mendorong Pemda Kaur memfasilitasi pendampingan hukum dan psikologis bagi korban. “Keadilan untuk anak tidak boleh dikorbankan. Lembaga ini akan berdiri bersama masyarakat,” tegas salah satu anggota.

‎Dengan dukungan DPRD, warga Muara Sahung berharap proses hukum berjalan transparan dan cepat. Massa berjanji terus mengawal hingga korban Bunga benar-benar mendapat keadilan.

‎Penulis: 0ngah 021

‎Warga Muara Sahung Gelar Aksi Tuntut Keadilan bagi Korban Rudapaksa

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Gabungan masyarakat Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur menggelar aksi unjuk rasa terbuka di tiga titik pada rabo (08/4/2026). Massa menyampaikan orasi di depan Mapolres Kaur, Pengadilan Negeri Kaur, dan Kantor Pemda, menuntut keadilan untuk korban rudapaksa di bawah umur.

‎Kasus yang memicu aksi itu adalah pencabulan terhadap seorang anak oleh ayah tirinya dan lima orang lainnya. Warga menilai proses hukum berjalan lambat, sehingga mereka turun ke jalan menyuarakan keresahan.

‎Koordinator aksi, Jonsi, menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia juga meminta Pemda Kaur ikut memfasilitasi korban, mulai dari pendampingan hukum hingga layanan pemulihan psikologis.

‎Di depan Polres, massa meminta aparat tidak goyah mengusut perkara meski ada tekanan. Mereka mendorong penyidik segera melengkapi berkas agar kasus berlanjut ke kejaksaan.

‎Aksi berlanjut di PN Kaur, tempat demonstran menyinggung putusan praperadilan yang sempat menguntungkan salah satu terduga pelaku. Warga menilai hal itu melukai hati korban dan keluarga.

‎Saat orasi di Kantor Pemda, Jonsi mendesak bupati hadir memberi jaminan perlindungan. Menurutnya, Pemda bisa berkoordinasi dengan UPT P2A dan lembaga sosial untuk memastikan korban mendapatkan bantuan nyata.

‎Pantauan di lapangan, aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat. Massa membawa spanduk bertuliskan “Tegakkan Keadilan untuk Anak Kaur” dan “Jangan Biarkan Predator Bebas”.

‎Dengan aksi ini, masyarakat Muara Sahung berharap kasus rudapaksa segera disidangkan dan korban mendapat keadilan. “Kami hanya ingin anak kami pulih dan pelaku dihukum setimpal,” tegas Jonsi.

‎Penulis: 0ngah 021

Headline: Sisi Humanis Bupati Kaur: Sulap Halaman Rumdin Jadi Lokasi Pre-wedding Warganya

KAUR, KONTAKPUBLIK.COM – Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., menunjukkan sisi humanis yang menyentuh hati. Orang nomor satu di Kabupaten Kaur ini membuka pintu Rumah Dinas (Rumdin) seluas-luasnya bagi pasangan warga yang ingin mengabadikan momen bahagia mereka melalui sesi foto pre-wedding, Senin (06/04/2026).

Suasana di halaman kediaman resmi Bupati yang asri mendadak berubah penuh warna. Gusril Pausi, yang dikenal sebagai politikus tegas dari Partai Golkar, nampak melebur dalam keakraban bersama pasangan calon pengantin tersebut. Kehadirannya bukan sekadar formalitas pejabat, melainkan bentuk dukungan moral dan doa restu langsung bagi warganya yang akan menempuh hidup baru.

“Pelayanan publik itu bukan hanya soal urusan administrasi atau pembangunan fisik di atas kertas, tapi juga soal sentuhan hati dan kemanusiaan,” ujar Gusril Pausi di sela-sela kegiatan tersebut.

Bagi pasangan calon pengantin, kesempatan berfoto di area ikonik daerah bersama pemimpinnya adalah kado istimewa yang tak terbayangkan sebelumnya. Mereka mengaku terharu atas kerendahan hati sang Bupati yang mau meluangkan waktu di sela jam kerja yang padat.

“Kami sangat terharu dan merasa sangat dihargai. Tidak menyangka Bapak Bupati bisa meluangkan waktu. Ini adalah doa dan harapan terbesar bagi kami,” ungkap pasangan tersebut dengan nada penuh syukur.

Langkah Bupati Gusril ini mengirimkan pesan kuat tentang gaya kepemimpinan yang inklusif dan tanpa sekat. Dengan menjadikan Rumah Dinas sebagai ruang yang ramah bagi rakyat, ia ingin membuktikan bahwa harmoni dan kebahagiaan masyarakat adalah indikator penting dalam kemajuan sebuah daerah.

Momen langka ini diharapkan menjadi inspirasi bahwa kepemimpinan yang kuat tetap harus berakar pada kasih sayang dan kedekatan emosional dengan rakyatnya.

Reporter: Okawa

Bupati Kaur Gusril Pausi: Bersama Dinas Terkait, Siap Penuhi Hak Hukum dan Pendampingan Korban Pemerkosaan 12 Tahun

Kaur, || Kontakpublik.com – Pemerintah Kabupaten Kaur mengambil sikap tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa anak berusia 12 tahun di wilayahnya. Bupati Kaur, Gusril Pausi S.Sos, M.A.P, menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah untuk memastikan keadilan bagi korban dan penindakan tegas terhadap pelaku. Hal ini disampaikan secara eksklusif dalam wawancara di Rumah Dinas Bupati Kaur, Senin (06/04/2026).

Bersama jajaran dinas terkait, khususnya Dinas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) serta Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Gusril Pausi memastikan akan memberikan pendampingan hukum komprehensif dan perlindungan menyeluruh bagi korban.

“Kasus pemerkosaan terhadap anak adalah pelanggaran berat hak asasi manusia yang tidak boleh dibiarkan. Kami tidak akan membiarkan kasus ini berjalan begitu saja,” tegas Gusril Pausi dengan tegas.

Bupati menjelaskan, tim gabungan dari Dinas BKKBN dan Bidang PPA akan mendampingi korban di setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan. “Kami akan memastikan pelaku dihukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak,” tambahnya.

Tidak hanya aspek hukum, pemerintah daerah juga menjamin pemenuhan hak korban dari sisi medis dan psikologis. Perawatan medis optimal dan dukungan psikologis berkelanjutan akan diberikan untuk meminimalkan dampak trauma fisik maupun mental, guna membantu korban kembali pulih dan menjalani kehidupan normal seperti anak-anak lainnya.

Sebagai garda terdepan, Dinas BKKBN dan Bidang PPA telah menyiapkan tim kompeten dan berpengalaman. Mereka akan berintegrasi penuh dengan instansi penegak hukum demi memastikan proses penanganan berjalan lancar, transparan, sesuai prosedur, serta tetap menjaga privasi dan martabat korban.

“Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Kabupaten Kaur memiliki toleransi nol terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi setiap anak,” tutup Gusril Pausi. (Okawa)

Bupati Kaur Gusril Pausi: Tegakkan Hukum Tanpa Ragu, Kasus Pemerkosaan Anak 12 Tahun Harus Selesai Adil

KAUR, || Kontakpublik.com – Bupati Kabupaten Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., memberikan peringatan keras sekaligus dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang masyarakat setempat. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung dalam wawancara eksklusif di Rumah Dinas Bupati Kaur, menyoroti peristiwa memilukan di mana seorang anak berusia 12 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual selama hampir dua tahun oleh ayah tirinya sendiri Senin (06/04/2026).

Menghadapi kasus yang sangat menyayat hati dan menyita perhatian publik ini, Gusril Pausi menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk memastikan supremasi hukum ditegakkan tanpa kompromi. Ia memerintahkan jajaran kepolisian, khususnya Kepala Polres Kaur, untuk bekerja maksimal dan ikhlas dalam mengungkap kebenaran.

“Saya selaku Bupati dan atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian untuk menegakkan hukum yang adil dan benar-benar menjunjung supremasi hukum yang tepat. Kasus ini sudah sangat menyita perhatian masyarakat, maka saya minta pihak kepolisian bekerja keras dan ikhlas untuk menuntaskannya,” tegas Gusril di hadapan awak media.

Dalam penyampaiannya, Bupati juga menyoroti dinamika yang berkembang di masyarakat terkait proses hukum, khususnya informasi mengenai satu dari lima hingga enam pelaku yang dikabarkan bebas. Pemerintah Daerah menyatakan kekecewaan mendalam atas hal tersebut dan menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berpegang pada aturan negara semata, tetapi harus selaras dengan nilai-nilai hukum adat dan agama yang dipegang teguh oleh masyarakat Kaur.

“Saya sampaikan bahwa informasi ini ada yang menyebutkan salah satu dari lima atau enam pelaku ini ada yang bebas. Pemerintah Daerah sangat menyayangkan hal ini. Kita tahu bahwa hukum di negara kita ini ada tiga yang perlu kita pelajari bersama: pertama hukum adat, kedua hukum agama, dan ketiga hukum pemerintah atau negara. Mungkin ada aturan baru yang belum sepenuhnya saya pahami yang menjadi pertimbangan hingga ada pelaku yang dibebaskan, namun kita harus melihat juga dari kacamata hukum agama dan adat yang berlaku di sini,” ujarnya.

Gusril menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak di bawah umur adalah hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar. Ia menekankan bahwa anak bukanlah objek yang bisa diperlakukan semena-mena, melainkan generasi yang harus dilindungi sepenuhnya. Fakta bahwa korban telah mengalami penderitaan selama hampir dua tahun menjadi bukti bahwa penegakan hukum harus segera dilakukan dengan tegas.

“Mohon maaf, tapi ini fakta bahwa anak di bawah umur ini sudah diperkosa hampir dua tahun oleh bapak tirinya. Anak di bawah umur ini jelas harus dilindungi, bukan untuk dijual atau diperkosa. Saya pikir kita sudah salah jika tidak melihat dari sisi mana hukum ini harus ditegakkan agar benar-benar adil,” tegasnya lagi.

Gusril Pausi juga memberikan pesan keras kepada jajaran penegak hukum untuk tidak ragu atau takut dalam menjalankan tugas. Ia meminta aparat untuk berdiri tegak dalam menegakkan kebenaran dan keadilan tanpa memandang pihak mana pun.

“Kepada Kapolres dan jajaran, saya berpesan untuk berdiri tegak. Kalau ini benar, tegakkan dengan benar; kalau salah, katakan salah. Jangan pernah takut untuk berjuang dan menegakkan hukum yang adil,” ujarnya.

Selain itu, Bupati juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kaur serta dinas-dinas terkait untuk bersatu dan sama-sama menjaga jalannya proses penegakan hukum agar berjalan transparan dan berpihak pada kebenaran. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kaur terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini dan berkomitmen memastikan hak-hak korban terpenuhi serta perlindungan maksimal bagi anak-anak di daerahnya. (Okawa)

‎Bupati Kaur Sesalkan Putusan Praperadilan, Tegaskan Tiga Hukum Tolak Kejahatan Anak

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Bupati Kaur Gusril Pausi menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Kaur yang memenangkan YN dalam praperadilan terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Menurutnya, keputusan itu mencederai rasa keadilan masyarakat.

‎Gusril menegaskan bahwa di Indonesia ada tiga norma hukum yang seharusnya menjadi pedoman: hukum negara, hukum agama, dan hukum adat. “Dari ketiganya, tidak ada satu pun yang membenarkan perbuatan bejat terhadap anak,” ujarnya saat di mintai tanggapannya di rumah dinas Senin 6/4/2026.

‎Pernyataan itu disampaikan menanggapi bebasnya YN di praperadilan meski masih berstatus terduga pelaku pencabulan terhadap Bunga (nama disamarkan), anak di bawah umur asal Kaur. Publik menilai putusan tersebut melukai korban.

‎Bupati Kaur menyatakan bahwa perbuatan mencabuli anak jelas melanggar hukum positif, bertentangan dengan nilai agama, serta tidak dibenarkan dalam adat setempat yang menjunjung tinggi perlindungan keluarga.

‎Gusril menambahkan, pemerintah daerah mendukung penuh langkah Polres Kaur untuk tetap menindak tegas pelaku. Ia berharap aparat melengkapi berkas penyidikan agar kasus dapat dilanjutkan di kejaksaan tanpa hambatan.

‎Warga Kaur menyambut pernyataan Bupati sebagai penegasan keberpihakan pemimpin daerah pada korban. Banyak yang berharap pemerintah ikut mendorong pemulihan psikologis bagi Bunga yang kini masih trauma berat.

‎Tokoh adat Kaur juga sejalan dengan Bupati, menyebut bahwa dalam tradisi lokal pelaku kejahatan anak biasanya dikenai sanksi moral yang berat. Kombinasi hukum negara dan adat diyakini bisa memperkuat efek jera.

‎Dengan dukungan kepala daerah, publik Kaur menaruh harapan agar kasus ini terus dikawal hingga pelaku mendapat hukuman setimpal. “Masa depan anak tidak boleh dikorbankan,” tegas Gusril.

‎Penulis: 0ngah 021

‎Waka II DPRD Kaur Desak Penegakan Hukum Kasus Ayah Tiri serta 5 tersangka lain setubuhi Anak 12 Tahun.

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Kasus asusila kembali mencoreng Kabupaten Kaur. Seorang ayah tiri tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun, Bunga (nama disamarkan), berulang kali di atas kasur lapuk di rumah mereka.

‎Lebih memilukan, pelaku tidak hanya menodai korban, tetapi juga diduga menjajakan anak tersebut kepada orang lain. Perbuatan biadab itu terbongkar setelah Bunga memberanikan diri bercerita kepada kerabat dekat.

‎Kasus ini langsung memicu kemarahan publik. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kaur, Mardianto, menyatakan geram atas tindakan pelaku. “Ini kejahatan luar biasa, hukum harus ditegakkan seberat-beratnya,” tegasnya.

‎Mardianto menekankan bahwa korban kini dalam kondisi trauma berat. Ia mendorong pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga perlindungan anak untuk segera memberi pendampingan psikologis bagi Bunga agar pemulihan bisa berjalan.

‎Ka Polres Kaur melalui Kasatreskrim AKP Tomson Sembiring membenarkan sedang memproses kasus tersebut. Pelaku telah diamankan, dan penyidik tengah melengkapi berkas untuk diserahkan ke kejaksaan.meski satu terduga dari 5 pelaku memenangkan praperadilan di pengadilan negeri kaur, Polisi memastikan menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak.

‎Warga Kaur yang mendengar peristiwa itu juga geram. Mereka menuntut hukuman maksimal bagi pelaku, mengingat perbuatan tersebut menghancurkan masa depan anak di bawah umur. “Jangan ada keringanan, karena ini menyangkut nyawa anak,” ujar salah seorang tetangga.

‎Aktivis perlindungan anak menilai kasus ini menunjukkan lingkungan keluarga tidak selalu aman. Mereka mendesak aparat memperkuat sosialisasi perlindungan anak serta mempercepat layanan pemulihan korban kekerasan seksual.

‎Dengan desakan DPRD dan masyarakat, publik Kaur kini menunggu langkah tegas penegak hukum. Diharapkan kasus Bunga menjadi pintu masuk bagi perlindungan lebih serius terhadap anak-anak di Kabupaten Kaur.

‎Penulis: 0ngah 021

Praperadilan Jadi”Jurang Penyelamatan”, Putusan PN Kaur Dipertanyakan, Pelaku Kekerasan Seksual Bebas Sejenak 

Kaur, || KONTAK PUBLIK.COM – Rasa keadilan masyarakat Kabupaten Kaur kembali diuji. Putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kaur yang membebaskan salah satu tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur menuai sorotan tajam dan pertanyaan besar.

Bagaimana tidak, pelaku yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap anak balas dendam bisa bernapas lega dan keluar dari tahanan hanya karena dinilai adanya “kekeliruan prosedur” dalam penetapan tersangka oleh penyidik.

Fakta ini memperlihatkan betapa rapuhnya sistem hukum kita ketika berhadapan dengan kasus kejahatan berat. Di satu sisi, aparat kepolisian bekerja keras mengungkap kebenaran dan menangkap pelaku, namun di sisi lain, putusan pengadilan justru seolah memberikan “jalan tikus” bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum, walau hanya sementara.

Formalitas di Atas Kebenaran Materiil?

Masyarakat kini bertanya-tanya, apakah aspek formalitas administrasi kini jauh lebih diutamakan daripada rasa keadilan substansial bagi korban?

Putusan yang mengabulkan gugatan tersangka tersebut dinilai terlalu kaku dan hanya berpatokan pada teks prosedur, seolah mengabaikan fakta bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan kejahatan luar biasa terhadap anak yang masih di bawah umur.

Padahal, tujuan hukum adalah menegakkan kebenaran dan memberikan perlindungan bagi yang lemah. Namun dengan putusan ini, kesan yang muncul justru sebaliknya: hukum tampak berpihak pada pelaku dan membiarkan korban kembali terluka oleh sistem yang rumit.

Hukum Jadi “Mainan” Prosedur

Praperadilan yang seharusnya menjadi instrumen untuk mencegah kesewenang-wenangan, kini justru dimanfaatkan sebagai strategi untuk mengulur waktu dan melemahkan proses hukum. Sangat disayangkan, celah prosedural ini dimenangkan di Pengadilan Negeri Kaur, sehingga pelaku kejahatan bisa keluar dari tahanan dan berpotensi mengganggu proses penyidikan.

Walaupun pihak kepolisian menegaskan bahwa status tersangka tidak gugur dan kasus tetap berlanjut, namun keputusan membebaskan pelaku dari tahanan saat ini dinilai sangat meresahkan dan menyakitkan hati masyarakat.

“Bagaimana mungkin orang yang diduga memperkosa anak bisa bebas bergerak hanya karena masalah administrasi? Ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Kaur tampak terlalu formalistis dan kurang peka terhadap rasa keadilan masyarakat,” ujar pengamat hukum setempat dengan nada kecewa.

Jangan Biarkan Hukum Hanya Menjadi Formalitas

Kasus ini menjadi tamparan keras. Masyarakat berharap Pengadilan Negeri Kaur dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam memutus perkara, khususnya yang menyangkut nyawa dan masa depan anak.

Jangan sampai lembaga peradilan justru dianggap sebagai “tameng” bagi para pelaku kejahatan untuk menghindari hukuman. Rakyat tidak butuh hukum yang kaku dan membingungkan, rakyat butuh keadilan yang nyata, tegas, dan berpihak pada korban.

Hukum harusnya menjadi cambuk bagi yang salah, bukan menjadi payung pelindung bagi mereka yang telah merusak masa depan anak bangsa pungkasnya. (Okawa)